Peta Regulasi AI Indonesia: dari Stranas ke dua RPerpres
Garis waktu 2004–2026 dan apa artinya bagi tenaga kesehatan.
Semuanya bermula jauh sebelum ada AI.
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menetapkan rujukan berjenjang — kerangka yang dua dekade kemudian menjadi medan tempat CDSS diuji.
Indonesia memilih memberi arah lebih dulu.
Stranas KA 2020–2045 menetapkan lima bidang prioritas dengan kesehatan di urutan pertama. Tiga tahun kemudian, SE Menkominfo No. 9/2023 menjadi panduan etika pertama — tanpa sanksi, namun menegaskan arah.
Sementara itu, sektor kesehatan bergerak sendiri.
Permenkes 24/2022 mewajibkan rekam medis elektronik. UU 17/2023 dan PP 28/2024 memayungi telekesehatan. Fondasi data terbentuk lebih dulu daripada aturan AI-nya.
- 2020 · Stranas KA — dokumen strategis, memberi arah tanpa kewajiban.
- 2023 · SE Menkominfo 9/2023 — panduan etika bersifat soft law.
- Keduanya penting sebagai rujukan, tetapi tidak memberi kepastian hukum operasional.
Dua rancangan yang mengubah sifat aturan.
Pada 11 Februari 2026, rapat pleno Panitia Antarkementerian Kemenkomdigi membahas dua Rancangan Perpres: Peta Jalan KA Nasional dan Etika-Keamanan KA. Keduanya menaikkan kelas aturan dari arah menjadi norma.
Apa yang berubah bagi penyelenggara CDSS.
Transparansi, penilaian risiko, dan akuntabilitas yang selama ini berupa imbauan berpotensi menjadi kepatuhan wajib — lengkap dengan konsekuensi bila dilanggar.
- Memberi tahu pasien bahwa rekomendasi berasal dari sistem AI.
- Melakukan penilaian dampak sebelum sistem dioperasikan pada alur rujukan.
- Menetapkan siapa bertanggung jawab bila rekomendasi keliru.
Menyiapkan kepatuhan lebih awal selalu lebih murah daripada mengejar tenggat.
Selama kedua rancangan belum ditetapkan, statusnya tetap rancangan. Namun arah kebijakannya sudah cukup jelas untuk mulai disiapkan: dokumentasi penilaian risiko, mekanisme pemberitahuan kepada pasien, dan kejelasan tanggung jawab. Tiga hal itu tidak menunggu Perpres untuk menjadi praktik yang baik.