Lewati ke konten utama
Sidang Terbuka Promosi Doktor · Rabu, 23 September 2026 · Auditorium FK-KMK UGM H−40 Lihat Undangan →
kedokterangigi.ai
Regulasi · PERMEN NO. 24 TAHUN 2022

Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

Penerbit: Kementerian Kesehatan Ditetapkan: 31 Agustus 2022 Status: Berlaku

Ringkasan Eksekutif

Mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengatur interoperabilitas datanya. Menjadi prasyarat teknis bagi integrasi sistem pendukung keputusan klinis.

Pokok-Pokok Pengaturan

  • Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik bagi seluruh fasyankes.
  • Standar dan interoperabilitas data rekam medis.
  • Ketentuan kerahasiaan, keamanan, dan hak akses data pasien.
  • Penyimpanan dan pemusnahan rekam medis elektronik.

Relevansi untuk Kesehatan Gigi

Tanpa RME yang terstandar, CDSS tidak memiliki data masukan yang konsisten. Permenkes ini menjadi prasyarat teknis agar rekomendasi diagnosis ICD-10 dan tindakan ICD-9-CM dapat terhubung ke alur rujukan — persis mekanisme yang diuji pada tahap kedua disertasi.

Riwayat Status

  1. 31 AGU 2022
    Ditetapkan.
  2. 31 DES 2023
    Batas akhir kewajiban penyelenggaraan RME bagi fasyankes.
— Cookie

Situs ini memakai cookie yang sangat diperlukan agar halaman berfungsi — tidak untuk melacak Anda, dan tidak ada iklan. Yang meminta persetujuan Anda hanya konten pihak ketiga: peta Google pada halaman undangan. Selengkapnya.