Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Ringkasan Eksekutif
Mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengatur interoperabilitas datanya. Menjadi prasyarat teknis bagi integrasi sistem pendukung keputusan klinis.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik bagi seluruh fasyankes.
- Standar dan interoperabilitas data rekam medis.
- Ketentuan kerahasiaan, keamanan, dan hak akses data pasien.
- Penyimpanan dan pemusnahan rekam medis elektronik.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Tanpa RME yang terstandar, CDSS tidak memiliki data masukan yang konsisten. Permenkes ini menjadi prasyarat teknis agar rekomendasi diagnosis ICD-10 dan tindakan ICD-9-CM dapat terhubung ke alur rujukan — persis mekanisme yang diuji pada tahap kedua disertasi.
Riwayat Status
-
31 AGU 2022Ditetapkan.
-
31 DES 2023Batas akhir kewajiban penyelenggaraan RME bagi fasyankes.