Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial
Ringkasan Eksekutif
Surat Edaran ini menjadi panduan etika pertama Indonesia yang khusus menyasar penyelenggaraan kecerdasan artifisial oleh PSE lingkup privat dan publik. Bersifat soft law — tidak memuat sanksi — namun menegaskan arah kebijakan: AI harus dikembangkan dan dioperasikan secara inklusif, aman, transparan, kredibel, dan akuntabel, dengan pelindungan data pribadi sebagai prasyarat.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Nilai etika AI: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas & akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan berkelanjutan, kekayaan intelektual.
- Penyelenggaraan berbasis risiko: penilaian dampak sebelum peluncuran sistem AI.
- Transparansi kepada pengguna bahwa mereka berinteraksi dengan sistem AI.
- Keterkaitan dengan UU PDP dan UU ITE sebagai payung kepatuhan.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Bagi penyelenggara CDSS kedokteran gigi, SE ini menuntut: (1) keterbukaan kepada pasien dan klinisi bahwa rekomendasi berasal dari AI; (2) penilaian risiko sebelum digunakan pada alur rujukan JKN; (3) kepatuhan pemrosesan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik menurut UU PDP. Prinsipnya paralel dengan 6 prinsip etika AI WHO yang dipakai dalam disertasi.
Riwayat Status
-
19 DES 2023Ditetapkan dan mulai berlaku sebagai panduan.
-
2026 · DIPANTAUSubstansi dirancang naik kelas menjadi RPerpres Etika & Keamanan KA (status: rancangan).