Lewati ke konten utama
Sidang Terbuka Promosi Doktor · Rabu, 23 September 2026 · Auditorium FK-KMK UGM H−40 Lihat Undangan →
kedokterangigi.ai
Regulasi · SE NO. 9 TAHUN 2023

Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial

Penerbit: Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) Ditetapkan: 19 Desember 2023 Status: Berlaku

Ringkasan Eksekutif

Surat Edaran ini menjadi panduan etika pertama Indonesia yang khusus menyasar penyelenggaraan kecerdasan artifisial oleh PSE lingkup privat dan publik. Bersifat soft law — tidak memuat sanksi — namun menegaskan arah kebijakan: AI harus dikembangkan dan dioperasikan secara inklusif, aman, transparan, kredibel, dan akuntabel, dengan pelindungan data pribadi sebagai prasyarat.

Pokok-Pokok Pengaturan

  • Nilai etika AI: inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas & akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan berkelanjutan, kekayaan intelektual.
  • Penyelenggaraan berbasis risiko: penilaian dampak sebelum peluncuran sistem AI.
  • Transparansi kepada pengguna bahwa mereka berinteraksi dengan sistem AI.
  • Keterkaitan dengan UU PDP dan UU ITE sebagai payung kepatuhan.

Relevansi untuk Kesehatan Gigi

Bagi penyelenggara CDSS kedokteran gigi, SE ini menuntut: (1) keterbukaan kepada pasien dan klinisi bahwa rekomendasi berasal dari AI; (2) penilaian risiko sebelum digunakan pada alur rujukan JKN; (3) kepatuhan pemrosesan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik menurut UU PDP. Prinsipnya paralel dengan 6 prinsip etika AI WHO yang dipakai dalam disertasi.

Riwayat Status

  1. 19 DES 2023
    Ditetapkan dan mulai berlaku sebagai panduan.
  2. 2026 · DIPANTAU
    Substansi dirancang naik kelas menjadi RPerpres Etika & Keamanan KA (status: rancangan).
— Cookie

Situs ini memakai cookie yang sangat diperlukan agar halaman berfungsi — tidak untuk melacak Anda, dan tidak ada iklan. Yang meminta persetujuan Anda hanya konten pihak ketiga: peta Google pada halaman undangan. Selengkapnya.