Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Ringkasan Eksekutif
Fondasi hukum pemrosesan data pribadi di Indonesia. Menetapkan data kesehatan sebagai data pribadi bersifat spesifik yang menuntut perlindungan lebih ketat, mengatur dasar pemrosesan, hak subjek data, kewajiban pengendali, serta sanksi administratif dan pidana.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Data kesehatan, biometrik, dan genetika digolongkan sebagai data pribadi spesifik.
- Hak subjek data: mendapatkan informasi, mengakses, memperbaiki, menghapus, menarik persetujuan, dan menolak pengambilan keputusan otomatis.
- Kewajiban pengendali: dasar pemrosesan yang sah, penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, dan notifikasi kebocoran dalam 3×24 jam.
- Sanksi administratif hingga 2% pendapatan tahunan, serta sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Setiap CDSS kedokteran gigi memproses data kesehatan pasien — kategori spesifik dengan ambang kepatuhan tertinggi. Hak menolak pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis menegaskan bahwa AI harus menjadi pendamping keputusan klinisi, bukan penggantinya. Platform ini sendiri tunduk pada UU PDP dalam mengelola data tamu undangan.
Riwayat Status
-
17 OKT 2022Diundangkan.
-
17 OKT 2024Masa transisi dua tahun berakhir — kewajiban berlaku penuh.