Lewati ke konten utama
Sidang Terbuka Promosi Doktor · Rabu, 23 September 2026 · Auditorium FK-KMK UGM H−40 Lihat Undangan →
kedokterangigi.ai
Regulasi · UU NO. 27 TAHUN 2022

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia Ditetapkan: 17 Oktober 2022 Status: Berlaku

Ringkasan Eksekutif

Fondasi hukum pemrosesan data pribadi di Indonesia. Menetapkan data kesehatan sebagai data pribadi bersifat spesifik yang menuntut perlindungan lebih ketat, mengatur dasar pemrosesan, hak subjek data, kewajiban pengendali, serta sanksi administratif dan pidana.

Pokok-Pokok Pengaturan

  • Data kesehatan, biometrik, dan genetika digolongkan sebagai data pribadi spesifik.
  • Hak subjek data: mendapatkan informasi, mengakses, memperbaiki, menghapus, menarik persetujuan, dan menolak pengambilan keputusan otomatis.
  • Kewajiban pengendali: dasar pemrosesan yang sah, penilaian dampak untuk pemrosesan berisiko tinggi, dan notifikasi kebocoran dalam 3×24 jam.
  • Sanksi administratif hingga 2% pendapatan tahunan, serta sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.

Relevansi untuk Kesehatan Gigi

Setiap CDSS kedokteran gigi memproses data kesehatan pasien — kategori spesifik dengan ambang kepatuhan tertinggi. Hak menolak pengambilan keputusan yang semata-mata otomatis menegaskan bahwa AI harus menjadi pendamping keputusan klinisi, bukan penggantinya. Platform ini sendiri tunduk pada UU PDP dalam mengelola data tamu undangan.

Riwayat Status

  1. 17 OKT 2022
    Diundangkan.
  2. 17 OKT 2024
    Masa transisi dua tahun berakhir — kewajiban berlaku penuh.
— Cookie

Situs ini memakai cookie yang sangat diperlukan agar halaman berfungsi — tidak untuk melacak Anda, dan tidak ada iklan. Yang meminta persetujuan Anda hanya konten pihak ketiga: peta Google pada halaman undangan. Selengkapnya.