Regulasi
· RANCANGAN RPERPRES
Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika dan Keamanan Kecerdasan Artifisial
Penerbit: Kemenkomdigi
Status: Rancangan
Ringkasan Eksekutif
Rancangan Perpres yang akan mengangkat substansi Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 dari soft law menjadi norma mengikat, dengan penekanan pada etika dan keamanan penyelenggaraan kecerdasan artifisial.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Menaikkan kelas panduan etika AI dari Surat Edaran menjadi Peraturan Presiden.
- Menambahkan dimensi keamanan penyelenggaraan sistem AI.
- Berpotensi memuat kewajiban dan konsekuensi yang tidak ada pada soft law.
- Status: rancangan.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Perubahan dari soft law menjadi norma mengikat berarti kewajiban transparansi, penilaian risiko, dan akuntabilitas yang selama ini bersifat imbauan berpotensi menjadi kepatuhan wajib bagi penyelenggara CDSS klinis.
Riwayat Status
-
11 FEB 2026Dibahas bersama RPerpres Peta Jalan dalam rapat pleno PAK Kemenkomdigi.