Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional
Ringkasan Eksekutif
Rancangan Perpres yang akan menaikkan Strategi Nasional KA menjadi instrumen hukum mengikat, memuat peta jalan pengembangan kecerdasan artifisial nasional. Masuk program penyusunan Perpres 2026 dan telah dibahas dalam rapat pleno Panitia Antarkementerian Kemenkomdigi.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Menaikkan Stranas KA dari dokumen strategis menjadi norma dalam bentuk Perpres.
- Menetapkan peta jalan, target, dan pembagian peran antar kementerian/lembaga.
- Disusun berdampingan dengan RPerpres Etika & Keamanan KA.
- Status: rancangan — target penetapan 2026.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Bila ditetapkan, ini menjadi rujukan hukum pertama yang mengikat bagi pengembangan AI sektor kesehatan di Indonesia. Penyelenggara CDSS kedokteran gigi perlu memantau ketentuan klasifikasi risiko dan kewajiban sertifikasi yang mungkin dimuat.
Riwayat Status
-
11 FEB 2026Dibahas dalam rapat pleno Panitia Antarkementerian Kemenkomdigi.
-
2026 · TARGETDitargetkan ditetapkan dalam tahun 2026.