Lewati ke konten utama
Sidang Terbuka Promosi Doktor · Rabu, 23 September 2026 · Auditorium FK-KMK UGM H−40 Lihat Undangan →
kedokterangigi.ai
Regulasi · STRANAS

Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020–2045

Penerbit: BPPT (kini BRIN) bersama kementerian/lembaga Ditetapkan: 10 Agustus 2020 Status: Berlaku

Ringkasan Eksekutif

Dokumen strategis nasional yang menetapkan arah pengembangan kecerdasan artifisial Indonesia hingga 2045. Menempatkan layanan kesehatan sebagai salah satu bidang prioritas, bersama reformasi birokrasi, pendidikan dan riset, ketahanan pangan, serta mobilitas dan kota cerdas.

Pokok-Pokok Pengaturan

  • Lima bidang prioritas nasional, dengan layanan kesehatan sebagai salah satunya.
  • Empat area fokus: etika dan kebijakan, pengembangan talenta, infrastruktur dan data, serta riset dan inovasi industri.
  • Menjadi rujukan penyusunan peta jalan dan regulasi turunan.
  • Bersifat pedoman strategis — bukan norma yang memuat sanksi.

Relevansi untuk Kesehatan Gigi

Menempatkan kesehatan sebagai prioritas nasional memberi legitimasi kebijakan bagi pengembangan CDSS kedokteran gigi. Namun karena berbentuk strategi, Stranas tidak memberi kepastian hukum operasional — kepastian itu justru ditunggu dari dua Rancangan Perpres yang sedang disusun.

Riwayat Status

  1. 10 AGU 2020
    Diluncurkan sebagai strategi nasional.
  2. 2026 · DITINDAKLANJUTI
    Menjadi basis penyusunan RPerpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional.
— Cookie

Situs ini memakai cookie yang sangat diperlukan agar halaman berfungsi — tidak untuk melacak Anda, dan tidak ada iklan. Yang meminta persetujuan Anda hanya konten pihak ketiga: peta Google pada halaman undangan. Selengkapnya.