Lewati ke konten utama
Sidang Terbuka Promosi Doktor · Rabu, 23 September 2026 · Auditorium FK-KMK UGM H−40 Lihat Undangan →
kedokterangigi.ai
Regulasi · UU NO. 40 TAHUN 2004

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Penerbit: Pemerintah Republik Indonesia Ditetapkan: 19 Oktober 2004 Status: Berlaku

Ringkasan Eksekutif

Dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan yang kini dijalankan sebagai program JKN. Menjadi konteks bagi sistem rujukan berjenjang yang menempatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk pelayanan.

Pokok-Pokok Pengaturan

  • Prinsip kepesertaan wajib dan gotong royong.
  • Jaminan kesehatan sebagai salah satu program jaminan sosial.
  • Menjadi basis penyelenggaraan JKN dan rujukan berjenjang.

Relevansi untuk Kesehatan Gigi

Rujukan berjenjang dalam JKN adalah medan tempat masalah ketepatan rujukan gigi muncul. Riset Hanindriyo dkk. (2016) mencatat ketepatan rujukan hanya 41,8% — artinya 58,2% tidak tepat — sementara kunjungan prosedur gigi rawat jalan tingkat lanjut melonjak dari 2,09 juta (2019) menjadi 3,17 juta (2021).

Riwayat Status

  1. 19 OKT 2004
    Diundangkan.
— Cookie

Situs ini memakai cookie yang sangat diperlukan agar halaman berfungsi — tidak untuk melacak Anda, dan tidak ada iklan. Yang meminta persetujuan Anda hanya konten pihak ketiga: peta Google pada halaman undangan. Selengkapnya.