Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ringkasan Eksekutif
Dasar hukum penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan yang kini dijalankan sebagai program JKN. Menjadi konteks bagi sistem rujukan berjenjang yang menempatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai pintu masuk pelayanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
- Prinsip kepesertaan wajib dan gotong royong.
- Jaminan kesehatan sebagai salah satu program jaminan sosial.
- Menjadi basis penyelenggaraan JKN dan rujukan berjenjang.
Relevansi untuk Kesehatan Gigi
Rujukan berjenjang dalam JKN adalah medan tempat masalah ketepatan rujukan gigi muncul. Riset Hanindriyo dkk. (2016) mencatat ketepatan rujukan hanya 41,8% — artinya 58,2% tidak tepat — sementara kunjungan prosedur gigi rawat jalan tingkat lanjut melonjak dari 2,09 juta (2019) menjadi 3,17 juta (2021).
Riwayat Status
-
19 OKT 2004Diundangkan.