Lewati ke konten utama
Sidang Terbuka Promosi Doktor · Rabu, 23 September 2026 · Auditorium FK-KMK UGM H−40 Lihat Undangan →
kedokterangigi.ai
— Regulasi AI di Indonesia · 6 entri · per 14 AGU 2026

Peta hukum kecerdasan artifisial, bertaut sumber resmi.

Platform tidak menerbitkan ulang teks lengkap peraturan — hanya ringkasan, pokok pengaturan, relevansi bagi kesehatan gigi, dan tautan ke dokumen otoritatif (JDIH / peraturan.bpk.go.id).

Garis waktu regulasi · 2004 → 2026
2004
UU SJSN
(fondasi JKN)
2020
Stranas KA
(2020–2045)
2022
UU PDP
(data pribadi)
Permenkes RME
(rekam medis elektronik)
2023
SE Etika AI
(soft law)
UU Kesehatan
(+ PP 28/2024)
2026 · TARGET
RPerpres Peta Jalan
(target 2026)
RPerpres Etika
(target 2026)
Semua status ● Berlaku ● Rancangan ● Dicabut / Diubah
SE Surat Edaran Menteri Kominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial
Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) · Ditetapkan 19 DES 2023
Berlaku
UU Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta PP No. 28 Tahun 2024
Pemerintah Republik Indonesia · Ditetapkan 8 AGU 2023
Berlaku
UU Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah Republik Indonesia · Ditetapkan 17 OKT 2022
Berlaku
Permen Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
Kementerian Kesehatan · Ditetapkan 31 AGU 2022
Berlaku
Stranas Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) 2020–2045
BPPT (kini BRIN) bersama kementerian/lembaga · Ditetapkan 10 AGU 2020
Berlaku
UU Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pemerintah Republik Indonesia · Ditetapkan 19 OKT 2004
Berlaku
— Cookie

Situs ini memakai cookie yang sangat diperlukan agar halaman berfungsi — tidak untuk melacak Anda, dan tidak ada iklan. Yang meminta persetujuan Anda hanya konten pihak ketiga: peta Google pada halaman undangan. Selengkapnya.